Selasa, 02 Maret 2010

UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DALAM KERONCONG

Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta telah berlaku sejak di undangkan pada tanggal 29 Juli 2002 di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri dengan maksud melindungi karya pencipta sebagai kekayaan seni dan budaya yang merupakan salah satu sumber dari karya intelektual, sehingga dapat di manfaatkan untuk meningkatkan kemampuan dibidang perdagangan dan industri yang senantiasa melibatkan para pemiliknya. Dengan demikian kekayaan seni dan budaya yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan, tidak hanya bagi penciptanya saja tetapi juga bagi bangsa dan negara.

Sebagai salah satu Negara anggota World Trade Organization (WTO) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intelectual Property (Persetujuan Tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual), maka Indonesia juga harus merealisasikan The Berne Convention for the Protection or Artistic and Literary Works ( Konvensi Berne Tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra). Hal ini menjadi sangat penting kedudukannya dalam upaya melakukan perlindungan atas hak kekayaan intelektual. Dalam seni musik, dalam hal ini musik keroncong pun membutuhkan perlindungan yang sama seperti halnya perlindungan atas karya seni yang lain.

Kekayaan seni dan budaya serta pengembangan intelektual masyarakat Indonesia, khususnya para pencipta lagu-lagu keroncong memerlukan perlindungan hukum yang memadai. Perlindungan tersebut menjadi mutlak diperlukan agar terdapat iklim persaingan usaha yang sehat serta terciptanya hak ekonomi dan hak moral bagi penciptanya. Pada titik ini, dimaksudkan si pencipta bisa mendapat manfaat ekonomis atas ciptaannya serta hasil karyanya selalu melekat pada pencipta meskipun hak ciptanya telah dialihkan.

Para Pihak dalam HAKI

Dalam Undang-undang No. 19 tahun 2002, beberapa definisi dicantumkan untuk mempertegas para pihak yang biasa terlibat dalam proses penciptaan sebuah karya seni dan sastra. Yang dimaksud dengan hak cipta, pencipta ciptaan dari pemegang hak cipta, pelaku, produser pelaksana acara, lembaga penjual hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memeberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa penjelasan bisa menjadi acuan bagi pegiat seni dan sastra untuk semakin memahami undang-undang berkait dengan perlindungan atas kekayaan intelektual, yaitu :

Pencipta

:

adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan

:

adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.

Pemegang Hak Cipta

:

adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta.

Pelaku

:

adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau tari, sastra, faktor atas seni lainnya.

Produser Rekaman

:

adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara dan suatu pertunjukan.

Lembaga Penyiaran

:

adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui system elektromagnetik.

Para pihak di atas memiliki hubungan yang seharusnya jelas dan terukur, sehingga pada akhirnya tidak terjadi tindakan yang merugikan salah satu pihak.

Secara umum, dunia seni dan sastra ketika masuk ke dalam wilayah hiburan akan berimplikasi pada aspek ekonomi. Keterlibatan sponsor, dan juga pihak swasta lain memberi warna dan kegairahan baru dalam berkesenian. Dan persis pada situasi ini fairness seperti yang tertuang dalam perlindungan HAKI sering terlanggar. Pencipta, aktris, dan musisi seringkali menjadi pihak yang paling dirugikan.

Memanfaatkan UU HAKI

Untuk menghindari praktek-praktek yang merugikan salah satu pihak, memahami dan memanfaatkan UU HAKI menjadi mutlak. Sebagai contoh, beberapa pelaku seni melaksanakan perjanjian dengan para lisensi/produksi rekaman mereka dengan membeli karya tersebut dengan jual putus, yang berarti para pelaku-pelaku seni hanya menerima 1 (satu) kali saja, sementara padahal pihak produser/ rekaman bisa menjual atau memproduksi beribu-ribu kali. Terkait dengan penerimaan royalty bagi pencipta lagu juga sulit untuk diketahui berapa banyak hasil karya ciptanya tersebut diproduksi dan laku terjual di pasaran. Pada kondisi ini dapat diacu Undang-undang No.19 tahun 2002 tentang hak cipta bab V pasal 45 ayat 3 tentang kewajiban para pemegang lisensi untuk memberikan royalty kepada pemegang hak cipta.

Berkait dengan hak royalty, diperlukan sistem dan mekanisme yang lebih transparan dan menjunjung tinggi asas fairness. Para pencipta lagu khususnya harus lebih pro-aktif untuk segera mendaftarkan hak ciptanya demi perlindungan hukumnya dan tidak menjadi korban lebih jauh atas karya yang telah dibuatnya. Demikian juga badan penyiaran public produksi rekaman dan pengguna hasil karya cipta dimaksud dalam memberikan royalty langsung saja kepada para pencipta lagu yang berhak menerimanya.

Jika terjadi perselisihan atau sengketa hukum atas kekayaan intelektual, UU No 19 tentang Hak Cipta bisa menjadi perangkat untuk mencapai solusi hukum. Seperti halnya sebagai berikut :

Apabila terjadi sengketa hak cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU No. 19 tahun 2002 meliputi :

  • Meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan itu.

  • Mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya itu padahal diketahui bahwa yang bersangkutan bukan pencipta aslinya.

  • Mengubah judul lagu

  • Mengubah isi ciptaan

Berdasarkan pasal 56, pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada si pelanggar hak cipta/ pemegang lisensi melalui pengaduan niaga sesuai wilayah hukumnya dengan materi gugatan :

  1. Mohon agar Majelis Hakim yang menangani perkara ini memerintahkan kepada penggugat untuk menyerahkan seluruh atau sebagian hasil penghasilan yang diperoleh dari hasil pelanggaran hak cipta.

  2. Menghentikan kegiatan yang ada kaitannya dengan pelanggaran hak cipta tersebut.

Gugatan tersebut diatas tidak berlaku bagi ciptaan yang berada pada pihak yang dengan itikad baik memperoleh/ menggunakan/ memperbanyak ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri atau tidak untuk suatu kegiatan komersial.

Selanjutnya dalam penyidikan kasus pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dan 56 undang-undang no. 19 tahun 2002, kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugasnya dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan hak kekayaan intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang pelayanan hak cipta.

Ketentuan Pidana (pasal 72 UU No.14 Tahun 2002)

  1. Barang siapa dengan sengaja/ tanpa hak melakukan perbuatan pidana pelanggaran hak cipta meliputi :

  1. Memperbanyak/ menyiarkan rekaman suara/ gambar pertunjukan hasil ciptaan seseorang tanpa izin dipidana penjara minimal 1 bulan dan denda Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) maksimal 7 tahun denda Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)

  2. Menyiarkan/ mengedarkan/ menjual kepada umum tanpa izin pemegang hak cipta dipidana 5 tahun dan denda Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).

  3. Memperbanyak hak cipta orang lain tanpa izin untuk kepentingan komersial dipidana 5 tahun denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

Dan seterusnya sesuai dengan tingkat pelanggarannya (vide undang-undang no.19 tahun 2002 bab XIII pasal 72 tentang ketentuan pidana)

Upaya Perlindungan Karya Seni dan Sastra

Untuk upaya perlindungan karya seni dan sastra, hal yang harus dilakukan oleh sang pencipta adalah :

  1. Pencipta lagu harus segera mendapatkan karya ciptaannya ke Direktorat Jenderal hak atas kekayaan intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melengkapi :

    1. Identitas pencipta (KTP);

    2. Hasil ciptaanya asli baik dengan not angka maupun balok;

    3. Menyiapkan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

    4. Biodata pencipta.

  2. Pelaku seni/ penyanyi/ musisi harus benar-benar teliti sebelum menandatangani kontrak antara lain :

    1. Jangka waktu kontrak termasuk penguasaan hak cipta, usahakan dengan batas waktu pertahun.

    2. Hindarkan adanya jual putus terhadap hasil ciptaan/ karya seni mengenai harga kontrak, sebaiknya diperhitungkan dengan perbandingan nilai jual ciptaan tersebut serta keuntungan yang didapat oleh produksi rekaman.

    3. Penyiaran public (TVRI dan lain-lain)

Perlindungan atas karya dan kekayaan intelektual akan menjadi sia-sia jika tidak didukung dengan langkah pro-aktif dari pegiat kesenian itu sendiri. Demikian halnya dengan lagu-lagu keroncong, para pegiat dan pencipta lagu-lagu keroncong harus pro-aktif untuk mendaftarkan lagu-lagu karyanya ke institusi yang menanganinya, yakni Departemen Hukum dan HAM. Langkah ini diharapkan akan semakin menumbuhkan daya kreatif bagi para pelaku seni, tanpa harus takut karyanya akan dijiplak, dan semakin banyak berkarya, selain semakin menambah jumlah lagu, juga akan berdampak pada aspek ekonomis sang seniman. Harapan di masa mendatang adalah bahwa kondisinya akan semakin lebih baik dibanding hari ini.

Salam keroncong,

www.tjroeng.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar